PDIP: Lindungi Buruh Migran, Jaga Martabat Bangsa!
Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI), Mercy Chriesty Barends, menyerukan agar pemerintah dan parlemen segera memperkuat regulasi serta meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran Indonesia.
“Beberapa konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya belum sepenuhnya diratifikasi. Ini penting agar posisi hukum dan perlindungan kita semakin kuat,” ujar Mercy saat memimpin Workshop Ketenagakerjaan di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Kamis (9/10).
“Pekerja migran kita masih menghadapi persoalan pra-penempatan, seperti biaya tinggi, pelatihan yang minim, dan overcharging yang menyebabkan eksploitasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, partai akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan.
PDIP akan mendorong agar semua kebijakan tenaga kerja, baik formal maupun informal, berpihak pada kesejahteraan.
“Buruh dan pekerja migran adalah wajah kemanusiaan bangsa. Melindungi mereka berarti menjaga kehormatan Indonesia,” pungkas Mercy.
Mercy menjelaskan, PDI Perjuangan terus mengawal penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan turunannya, termasuk yang menyangkut standar pelatihan dan kompetensi calon pekerja migran.