Bupati Aceh Selatan Diambang Pemecatan: Simak Proses dan Mekanismenya!
Anggota Partai Gerindra telah mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada, di mana selain dilakukan bimbingan, pihak yang bersangkutan juga dapat diberhentikan sementara. Dengan demikian, pemerintah dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang mampu menangani bencana di daerah tersebut dengan lebih efektif. Pernyataan ini disampaikan oleh Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 8 Desember 2025.
Proses pemberhentian seorang kepala daerah harus mengikuti mekanisme politik yang terdapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemerintahan Daerah. Dalam situasi ini, Kementerian Dalam Negeri berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memang harus melalui proses di DPRD. Dia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri juga bisa menerapkan hukuman berupa pencopotan sementara jika diperlukan. Di sisi lain, desersi yang dimaksud dapat diperjelas melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang memberikan definisi dan konteks yang lebih lengkap mengenai istilah tersebut.