DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru-baru ini telah memberikan persetujuan terhadap Undang-undang Penyesuaian Pidana saat penutupan masa sidang. Selain itu, DPR juga menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU untuk periode 2025–2029, serta uji kelayakan Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk masa yang sama. Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan bahwa kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjawab tantangan masa kini dan memberikan perlindungan bagi warga negara melalui prinsip keadilan restoratif.
Puan menekankan bahwa Prolegnas adalah komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, bertujuan untuk menjalankan politik hukum yang selaras dengan kebutuhan hukum nasional demi menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. “Kami memahami bahwa banyak tantangan yang dihadapi dalam pembangunan nasional, sehingga perlu adanya prioritas serta efektivitas dalam alokasi anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Dalam pengawasan, Puan menyampaikan beberapa isu penting yang menjadi perhatian DPR, antara lain pengendalian harga pangan menjelang Hari Raya dan Tahun Baru, penanganan perundungan di sekolah, layanan kesehatan bagi ibu dan anak, serta penanganan bencana di daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia berharap regulasi baru di bidang pidana dan hukum acara ini mampu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Selama pidato penutupan masa sidang, Puan menegaskan pentingnya DPR untuk responsif terhadap aspirasi rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga memastikan bahwa setiap anggaran dalam APBN 2025 akan diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat. DPR akan memastikan bahwa Pemerintah mengikuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK RI, sehingga dana rakyat dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan akuntabel, jelasnya.
Puan juga menekankan tanggung jawab DPR dalam mewujudkan kepentingan rakyat melalui fungsi konstitusionalnya. Di sisi lainnya, DPR memberikan persetujuan dalam pengangkatan sejumlah pejabat publik, termasuk calon duta besar dan anggota Komisi Yudisial. Pengesahan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi sorotan publik dalam masa sidang ini.
Pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 8 Desember 2025, Puan mengumumkan bahwa DPR akan memasuki masa reses mulai 10 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Menutup pidatonya, ia menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal bagi masyarakat yang merayakannya, serta selamat menyambut Tahun Baru 2026 untuk seluruh rakyat Indonesia, berharap agar tahun baru membawa kemakmuran dan kedamaian bagi semua.