Eks Direktur Buka Kartu: OTT Merak Diduga Pangkas Biaya Impor BBM Ilegal?

Ayu

Oleh Ayu

   Eks Direktur Buka Kartu: OTT Merak Diduga Pangkas Biaya Impor BBM Ilegal?

Jakarta - Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolf Kawi, mengungkapkan peran penting Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) dalam proses impor dan distribusi BBM di Indonesia.

Dalam keterangannya, Edward menjelaskan bahwa terminal PT OTM berfungsi sebagai hub atau terminal penghubung yang strategis. Fasilitas ini memungkinkan penampungan kapal berukuran besar yang digunakan untuk pengangkutan BBM impor.

Edward menyampaikan bahwa tidak semua terminal Pertamina memiliki dermaga yang mampu disandari kapal besar. Ia mencontohkan dermaga di Bengkulu yang hanya mampu menampung kapal berkapasitas 3.500 DWT (deadweight tonnage), sementara dermaga di Teluk Kabung, Padang, bisa menampung hingga 35.000 DWT.

“Memang desainnya OTM ini kan kapal-kapal besar, Pak ya. Ada beberapa GP (general purpose), dan memang untuk impor itu secara keekonomian, cost paling murah adalah kapal dengan size besar,” ujar Edward dalam persidangan.

Keterbatasan kapasitas di beberapa terminal Pertamina membuat Pertamina memerlukan terminal berkapasitas besar seperti milik OTM. Hal ini bertujuan agar biaya pengiriman dan impor BBM tetap efisien.

Edward merinci beberapa terminal Pertamina yang memiliki keterbatasan kapasitas, seperti Terminal BBM Kertapati, Palembang, yang alur Sungai Musi-nya hanya mampu menampung kapal maksimal 4.500 DWT, dan Terminal BBM di Pontianak yang kapasitasnya 3.500 DWT.

Akibatnya, distribusi BBM dari terminal hub seperti OTM menjadi solusi untuk menjaga efisiensi biaya logistik dan pasokan energi nasional. Dari fasilitas tersebut, BBM disalurkan ke depo-depo atau terminal Pertamina yang berkapasitas lebih kecil di berbagai daerah.

Penjelasan Edward ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan dinyatakan memperkaya diri hingga Rp 3,07 triliun.

Artikel Terkait

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:32 2
Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!
Olahraga

Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!

09 Desember 2025 07:02:31 2
Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:31 1
Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!
Olahraga

Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!

09 Desember 2025 07:02:31 1
Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!
Olahraga

Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!

09 Desember 2025 07:02:30 1
DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum
News

DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum

09 Desember 2025 06:42:13 2