KPK Bidik Korporasi dalam Skandal Jual Beli Gas: Babak Baru Pemberantasan Korupsi?

Corporate Insight |
   KPK Bidik Korporasi dalam Skandal Jual Beli Gas: Babak Baru Pemberantasan Korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penetapan tersangka korporasi dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menganalisis apakah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu semata atau juga melibatkan entitas korporasi.

Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini, kata Budi.

Budi menerangkan, sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua berasal dari PGN dan dua dari PT IAE atau ISARGAS Group.

Dia mengatakan, penyidik juga menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berada di Cilegon, Banten. PT BIG sendiri berada di bawah penguasaan AS, salah satu tersangka dari IAE.

Penyitaan mencakup gedung kantor dua lantai beserta tanah seluas 300 meter persegi dan 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer yang diagunkan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE.

Sehingga penyidik tentunya butuh melakukan upaya-upaya awal bagaimana bisa memulihkan keuangan negara, tandas dia.