KPK Pasang Badan: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Goyahkan Pemberantasan Korupsi!

Ayu

Oleh Ayu

   KPK Pasang Badan: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tak Goyahkan Pemberantasan Korupsi!

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama terkait kasus korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Selasa, 25 November 2025.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut berada di luar kewenangannya dan tidak dapat dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seluruh proses hukum oleh KPK telah selesai sebelum rehabilitasi diberikan.

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, serta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Ira Puspadewi sebelumnya divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis. Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa setelah putusan dijatuhkan, kewenangan atas aspek lain dalam perkara tersebut tidak lagi berada pada ranah KPK.

DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono.

Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi. Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden, ucap Dasco.

Proses pembuktian kasus ASDP pun sudah diuji secara terbuka di pengadilan. Persidangannya berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan dan pada tanggal 20 November sudah diputus, ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa keputusan Presiden dapat menciptakan preseden buruk atau intervensi terhadap pemberantasan korupsi, Asep kembali menegaskan bahwa tugas KPK telah selesai pada tahap vonis. Kerja KPK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi telah dituntaskan.

Artikel Terkait

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:32 2
Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!
Olahraga

Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!

09 Desember 2025 07:02:31 2
Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:31 1
Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!
Olahraga

Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!

09 Desember 2025 07:02:31 1
Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!
Olahraga

Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!

09 Desember 2025 07:02:30 1
DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum
News

DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum

09 Desember 2025 06:42:13 2