TPA Suwung Bali Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Luncurkan Inovasi Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif!

Ayu

Oleh Ayu

TPA Suwung Bali Resmi Ditutup 23 Desember 2025: Denpasar dan Badung Luncurkan Inovasi Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif!

Menteri Lingkungan Hidup baru saja mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 mengenai penerapan sanksi administratif untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode Pembuangan Terbuka (Open Dumping) di TPA Regional Sarbagita Suwung, yang terletak di Kabupaten Denpasar Selatan, Bali. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk segera mengembangkan sistem pengelolaan sampah alternatif, baik melalui pemanfaatan titik pengolahan baru maupun dengan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada.

Kebijakan ini memberikan pemerintah daerah waktu yang cukup untuk mempersiapkan infrastruktur pengelolaan sampah yang efektif sebelum penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, juga mengharapkan adanya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah yang lebih jelas dan sistematis.

Penutupan TPA Suwung diharapkan mampu mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menciptakan pola pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada satu lokasi pembuangan yang sama. Ketergantungan yang berkepanjangan pada TPA Suwung selama bertahun-tahun mengharuskan kedua daerah ini melakukan perubahan signifikan dalam cara mereka mengelola sampah.

Gubernur Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah dimulai dari sumber, mulai dari rumah tangga hingga ke tingkat desa. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaksanakan pemilahan sampah, baik organik maupun non-organik. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung harus dihentikan dengan segera sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Selain itu, Koster berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah agar masyarakat memahami proses pemilahan sampah. Sanksi pidana akan diterapkan kepada mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Penggunaan berbagai metode pengolahan, termasuk TPS3R serta mesin pencacah dan dekomposer, juga dianjurkan untuk mempercepat proses pengolahan sampah organik menjadi kompos.

Sebagai langkah awal, Gubernur Koster mendesak agar sosialisasi kepada masyarakat segera dilakukan, guna membentuk kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, semua regulasi dan fasilitas baru tidak akan berjalan dengan efektif. Dengan penutupan TPA Suwung, diharapkan Denpasar dan Badung dapat mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan tradisional dan bertransformasi ke sistem yang lebih berkelanjutan.

Artikel Terkait

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

3 Bintang Timnas Indonesia U-22 yang Tak Berkilau saat Kalah dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:32 2
Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!
Olahraga

Timnas Indonesia U-22 Terkontaminasi Kekalahan: Indra Sjafri Ungkap Penyebab di Akhir Babak Pertama!

09 Desember 2025 07:02:31 2
Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025
Olahraga

Raut Kecewa Pemain Timnas Indonesia U-22: Kalah Dramatis dari Filipina di SEA Games 2025

09 Desember 2025 07:02:31 1
Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!
Olahraga

Drama Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025: Terpuruk Oleh Filipina, Masa Depan di Ujung Tanduk!

09 Desember 2025 07:02:31 1
Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!
Olahraga

Usai Bencana di Filipina, Timnas Indonesia U-22 Siap Melawan untuk Kebangkitan Melawan Myanmar!

09 Desember 2025 07:02:30 1
DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum
News

DPR Resmi Terapkan UU Penyesuaian Pidana: Puan Maharani Tekankan Urgensi Revitalisasi KUHAP untuk Keadilan Hukum

09 Desember 2025 06:42:13 2